NewsPemerintahan

Simbol Bendera Jolly Roger di One Piece Bukan Tindak Kriminal

Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Brawijaya Dr Muktiono SH MPhil. (Foto: Istimewa)
Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Brawijaya Dr Muktiono SH MPhil. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polemik pengibaran bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial animasi One Piece belakangan ini sempat bikin gerah para pejabat. Bahkan ada yang menyebutnya dengan makar. Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Brawijaya Dr Muktiono SH MPhil mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi individu yang dijamin dalam prinsip HAM.

“Pengibaran simbol tersebut merupakan bagian dari ekspresi pribadi atas kegemaran atau kesenangan seseorang. Dalam konteks HAM, ini termasuk dalam hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuing happiness). Bahkan bisa saja menjadi bentuk kritik, sindiran, atau respons sosial terhadap kondisi tertentu,” jelas Muktiono.

Ia menambahkan, selama tindakan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap simbol negara, tidak mengancam keselamatan publik, serta tidak tergolong tindakan kriminal, maka tidak ada alasan untuk melarang atau memprosesnya secara pidana.

Merujuk pada UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahwa regulasi tersebut tidak mencakup larangan atas penggunaan simbol-simbol fiktif. Seperti budaya pop, selama tidak disalahgunakan untuk merendahkan lambang negara.

“Negara seharusnya tidak bersikap represif terhadap hal-hal semacam ini, apalagi jika tidak ada ancaman nyata yang mendesak. Melarang atau mengkriminalisasi ekspresi semacam itu hanya akan menguras energi negara secara sia-sia,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar perhatian pemerintah difokuskan pada isu-isu yang lebih strategis dan mendesak.

“Alih-alih mengurus simbol hiburan, negara seharusnya berfokus menyelesaikan persoalan besar seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, dan pemerataan pendidikan,” tutup Muktiono.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button