NewsPendidikan

Sering Dijumpai, Pahami 3 Bentuk Eksploitasi Anak

ilustrasi eksploitasi anak (freepik.com/peoplecreations)
ilustrasi eksploitasi anak (freepik.com/peoplecreations)

CITY GUIDE FM – Larangan eksploitasi anak sudah jelas tertulis dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Meskipun begitu, di Indonesia masih marak terjadi berbagai bentuk eksploitasi anak.

Eksploitasi anak adalah perbuatan memanfaatkan anak semaunya untuk kepentingan sendiri oleh keluarga atau orang lain, sehingga memengaruhi perkembangan mental dan fisiknya. Melansir berbagai sumber, berikut 3 bentuk eksploitasi anak :

Baca juga :

Eksploitasi Sosial

Segala tindakan terhadap anak yang menyebabkan perkembangan emosionalnya terganggu. Seorang anak tetap bisa terpenuhi kebutuhannya, namun mengalami eksploitasi secara sosial.

Misalnya, orang tua memaksa anaknya melakukan sesuatu dengan kekerasan. Akibatnya, si anak tidak bisa mengekspresikan emosinya atau selalu mengeluarkan emosi negatif.

Eksploitasi Ekonomi

Jenis yang satu ini berupa pemanfaatan tenaga anak untuk bekerja demi keuntungan pelaku eksploitasi. Paksaan tersebut membuat anak kehilangan haknya, seperti tidak mendapatkan pendidikan, tidak diberi makan, tidak bisa bermain.

Biasanya, bentuk eksploitasi ini banyak ditemui di jalanan. Pelaku akan menunggu anak-anak mengemis atau berjualan pada pengendara. Jika uang yang mereka hasilkan sedikit, pelaku akan melakukan kekerasan.

Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual pada anak adalah perbuatan memaksa, membujuk, menggunakan, atau mempekerjakan anak untuk melakukan aktivitas seksual.

Berbagai contohnya seperti dibawah ini :

  • Menelanjangi anak untuk produk pornografi
  • Paparan atau sentuhan tidak pantas pada anak.
  • Perbudakan seksual.
  • Pernikahan dini secara terpaksa
  • Secara daring, ada pula bujuk rayu terhadap anak mengarah pada hal-hal seksual dan berujung pemerasan.

Itu dia 3 bentuk eksploitasi anak yang masih banyak terjadi di Indonesia. Perlu anda ketahui, sanksi untuk pelaku eksploitasi anak cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak adalah Rp200.000.000. Selain itu, apabila anda menemui kasus eksploitasi anak, anda bisa melapor dengan mengisi formulir dari website Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penulis : Faydina Rizki (magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button