Seorang Pekerja Lapor Masalah THR ke Disnaker PMPTSP Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari seorang pekerja. Melalui pesan WhatsApp, pelapor yang masih anonim itu melaporkan terkait perlakuan yang berbeda di tempatnya bekerja soal pembayaran THR Hari Raya Idulfitri 2026.
“Pengaduannya masih anonim, lewat WhatsApp dan belum masuk melalui surat resmi,” kata Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Carter Wira Suteja, Senin (9/3/2026).
Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pelapor. Meski begitu, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan ke perusahaan pada Jumat lalu.
Baca juga:
THR Cair, Jangan Belanja Mubazir
Perusahaan tersebut bergerak di sektor alih daya atau penyedia jasa tenaga kerja. Di dalam perusahaan tersebut terdapat dua jenis status hubungan kerja yaitu karyawan kontrak dan pekerja dengan status kemitraan. Menurutnya, perbedaan status tersebut berpengaruh pada hak pekerja.
“Untuk karyawan kontrak tetap mendapatkan THR sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara pekerja dengan status kemitraan tidak termasuk dalam kategori penerima THR. Karena hubungan kerjanya tidak secara formal sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
“Status mitra itu berbasis honor dan jam kerjanya tidak diatur secara eksplisit. Jadi berbeda dengan karyawan formal,” ujarnya.
Ia mencontohkan pekerja berstatus mitra memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja. Mereka dapat bekerja pada hari tertentu tanpa kewajiban jam kerja tetap seperti pekerja kontrak atau karyawan tetap.
Pihaknya sebenarnya telah meminta pelapor datang langsung ke kantor untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hubungan kerjanya. Namun hingga kini yang bersangkutan belum datang.
Ia menilai persoalan ini muncul kemungkinan karena ketidakpahaman pekerja terhadap status hubungan kerja.
“Hasilnya, pada prinsipnya tidak ada masalah. THR tetap dibayarkan oleh perusahaan sekitar H-7 sebelum hari raya,” ujarnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




