NewsPeristiwa dan Kriminal

Sengketa Lahan, Hakim PN Kepanjen Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sumardhan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan (Foto : Oky Novianton)
Sumardhan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara, Kecamatan Karangploso, oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, 4 April lalu, menuai keberatan salah satu pihak. Kuasa Hukum salah satu pemilik perusahaan itu, Sumardhan MH menilai para hakim yang menangani kasus ini telah menyalahi aturan.

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Ini sudah kami buatkan berkas pelaporannya, tinggal kita layangkan saja,” ucap Sumardhan MH, Kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik perusahaan, Jumat (14/04).

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Direktur Utama baru PT Noto Joyo Nusantara yang baru, menggugat 3 direksi lama. Ketiganya yaitu Abdul Khalim, Bambang Setyawan dan M Yusuf Aminullah Yasir selaku komisaris.

Dulunya, Abdul Khalim ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan senilai Rp 22,3 milyar. Nominal itu adalah sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Baca juga :

Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Noto Joyo Nusantara. Dia juga meminta 2 Letter C No 674 atas nama Kamil dan Letter C No 1867 atas nama Naim untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi tuntutannya. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, menghapus nama orang-orang dalam letter C itu dan menambah hal yang merugikan klien kami,” terang pengacara senior dari Kantor Advokat Edan Law tersebut.

Sumardhan nilai hakim langgar Azas Ultra Petita atas kasus sengketa lahan

Oleh karena itu, Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar Azas Ultra Petita atas kasus sengketa lahan itu. Dengan kata lain, hakim menjatuhkan putusan atau mengabulkan atas perkara yang tidak dituntut. Sebutan lainnya adalah Ultra Petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui tuntutan penggugat.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke Mahkamah Agung, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” lanjutnya.

Mardhan menganggap majelis hakim tidak melihat bahwa tergugat adalah Suwoko, pimpinan baru, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan. Sesuai Pasal 1 (2) UU No 40 Tahun 2007 bahwa organ perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” pungkasnya.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x