NewsPemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Ajak KONI Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Tokoh Olahraga (Foto : Intan Refa)
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Tokoh Olahraga (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama dengan KPP Bea Cukai Malang menggandeng tokoh olahraga untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyebut pihaknya memiliki tiga tugas utama dalam hal ini. Pertama, ikut mengumpulkan informasi dalam rangka penegakan hukum bea cukai.

“Kita juga melakukan operasi bersama dan yang terakhir adalah sosialisasi. Saya berharap momen ini menjadi bagian dari kita untuk mengkampanyekan gempur rokok yang tidak ada cukainya,” terang Firmando, Selasa (8/8).

Baca juga :

Tahun 2023, Satpol PP Kabupaten Malang menyerap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 8 miliar, dari total yang diterima Pemkab Malang sebesar Rp 119 miliar. Penggunaan dana bagi hasil tersebut salah satunya adalah untuk upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang ini cukup tinggi. Bahkan kita juga temukan ada rokok dari Vietnam. Ini karena nilai cukai naik terus akhirnya perilaku konsumsi masyarakat bergeser ke rokok yang lebih murah bahkan ilegal,” lanjutnya.

Dengan menggandeng sejumlah pihak, Firmando optimis bisa menekan peredaran rokok tak bercukai itu. Tahun 2022 lalu, kinerja Satpol PP Kabupaten Malang menduduki posisi kedua terbaik dari Kanwil Jatim II. Di sisi lain, Kabupaten Malang juga menjadi rujukan dari Satpol PP kabupaten/kota di Jawa, karena memakai aplikasi Siroleg (aplikasi rokok ilegal).

Selain itu, dengan menekan peredaran rokok ilegal akan berimbas pada naiknya DBHCHT. Sehingga, dia berharap alokasi dana itu bisa untuk membiayai kegiatan cabang olahraga di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

KPP Bea Cukai Malang sedang berikan materi rokok ilegal (Foto : Intan Refa)

Ciri-ciri rokok ilegal

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai KPP BC Malang Agnita Adityawardani menjelaskan ada lima jenis rokok ilegal. Antara lain adalah rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi dan pita cukai salah peruntukan.

“Rokok yang ilegal itu belum tentu aman dikonsumsi, apakah kandungannya sudah sesuai ketentuan atau belum. Khawatirnya hal ini justru akan menimbulkan dampak negatif. RSUK Kanjuruhan itu akan melakukan revitalisasi IGD, dananya ya dari DBHCHT,” terangnya.

Oleh sebab itu, perlu gerak aktif dari masyarakat juga untuk memberantas rokok ilegal. Salah satunya dengan menghubungi hotline 0811-3777-876, jika mendapati ada pabrik atau pedagang rokok tak bercukai.

Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosyidin menyambut baik agenda sosialisasi ini. Dia berharap pihaknya bisa ikut bersinergi untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Para atlet kita ini banyak sekali yang berprestasi. Namun, anggaran yang kami miliki terbatas. Sehingga kami berharap DBCHT untuk atlet bisa bertambah, sehingga bisa memudahkan kegiatan mereka,” pungkas Rosyidin. (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x