NewsPeristiwa dan Kriminal

Reka Ulang Pembunuhan di Pujon Kidul, Terduga Pelaku Tolak Semua Adegan

Reka ulang adegan perampokan sekaligus pembunuhan nenek di Pujon Kidul. (Foto: Asrur Rodzi)
Reka ulang adegan perampokan sekaligus pembunuhan nenek di Pujon Kidul. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Kasus perampokan sekaligus pembunuhan nenek 65 tahun di Kecamatan Pujon Kidul memasuki babak baru. Penyidik Polres Batu menggelar gelar perkara di TKP pada Rabu (1/10/2025).

Saat rekonstruksi, polisi membawa seorang terduga pelaku, sebut saja Agus. Ia adalah tetangga yang tinggal di belakang rumah korban. Menariknya, ketika proses reka ulang adegan, papan nama yang tergantung di leher Agus semula tertulis tersangka tapi kemudian polisi menggantinya menjadi saksi.

Tidak hanya itu selama rekonstruksi, terduga pelaku Agus menolak seluruh adegan yang ditetapkan polisi yaitu 17 adegan. Menurut Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, penolakan tersebut memang benar. Ia menyebut, 17 adegan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani saksi.

“Gini, terduga ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan awal. Kemudian dari berita acara awal ada 17 adegan. Tujuh belas adegan ini sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan didampingi oleh penasihat hukum, tapi bukan yang sekarang. Nah, perkara dia mengakui atau tidak, kami tidak bisa memaksakan,” jelas Joko.

Baca juga:

Ia menegaskan setiap saksi mempunyai hak ingkar dan kepolisian akan menghormati hal tersebut. Artinya, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Iya, kita akan proses, makanya rekonstruksi kita lakukan. Kan rekonstruksi tidak harus tersangka. Kami bekerja sama dengan tim penyidik, berkoordinasi dengan kejaksaan, dan melengkapi dua alat bukti serta pemberkasan. Kalau semua itu sudah ada, baru bisa kita jadikan tersangka,” tegas Joko.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Agus, Haitsam Nuril Anarki mengkritik gelar perkara hari ini.

“Paling tidak kami tidak setuju secara garis besar atas peristiwa rekonstruksi ini. Kami keberatan, dan kami tidak melegitimasi produk dari rekonstruksi ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait BAP saksi yang menjadi dasar rekonstruksi, kata Nuril kliennya menulis dalam keadaan tertekan. Sehingga dalam proses rekonstruksi, ia menolak 17 adegan tersebut.

“Menurut keterangan klien kami, beberapa keterangan sebelumnya yang dibuat di kepolisian memang ada tekanan yang dirasakan klien kami,” jelasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button