News

Ratusan Botol Minol Ilegal Diamankan Satpol PP & Bea Cukai Malang

doc istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Satpol PP Kota Malang bersama tim gabungan dari Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi, Selasa (24/01)) kemarin malam.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Malang menemukan sejumlah fakta mengejutkan dalam pengedaran miras ilegal yang ada di Kota Malang.

Salah satunya, ada lokasi tersembunyi yang menampung ratusan miras untuk diperjual belikan secara online.

“Kita mendatangi salah satu tempat di Kayutangan, kemudian ada dua titik di dalam permukiman dan satu lagi jualan online di kos-kosan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribbum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Rabu (25/01/23).

Rahmat mengungkapkan, ratusan miras ilegal tersebut didominasi dari dua lokasi di permukiman. Sedangkan titik lainnya, hanya menyumbang sebagian barang bukti yang diamankan.

Dua permukiman itu ada ratusan miras kita sita. Terus kalau di Kayutangan itu sebenarnya punya izin, tapi ada berkas lain yang belum terverifikasi, sehingga harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

Ia menyebut, ada juga ditemukan tempat penjualan miras secara online di dalam salah satu indekos di Kota Malang.

“Di kos itu kita dapat laporan ada penjualan miras online. Saat kita datangi cuma ada miras bekas, kita menduga di lemari milik yang bersangkutan ada miras dan sudah kita segel. Hari ini akan kita datangi, karena kemarin terkunci,” tuturnya.

Rahmat juga menambahkan, seluruh temuan miras ilegal ini akan dilakukan penyesuaian sanksi sesuai pelanggaran. Mengingat, dalam operasi ini juga ada tim gabungan dari Bea Cukai, Perizinan, Bapenda dan TNI-Polri.

“Jadi sudah dibagi tugasnya. Kalau Satpol PP menindak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian pengawasan Minol. Lalu, untuk cukai, perizinan dan lainnya tugas dari pihak yang punya wewenang,” lanjutnya kepada reporter City Guide FM.

Razia miras ilegal ini rencananya akan dilakukan secara masif di Kota Malang. Tujuannya, agar warga tertib aturan dan perizinan serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang.

“Kedepan, kami akan menggencarkan ini (operasi miras). Agar masyarakat taat aturan dan perizinan. Serta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum terutama untuk usaha yang menimbulkan gangguan,” pungkasnya.

Ahli Fungsi Jabatan Fungsional Pertama Bea Cukai Malang, Andi Prihanto bilang, dalam operasi pekat gabungan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman berakohol dari 2 lokasi.

“Jadi di salah satu cafe di Jalan Welirang, kita amankan beberapa botol minol tanpa ijin. Kemudian di salah satu kos di Jalan Simpang Coklat terdapat 2 kamar kos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minol ilegal. Karena kunci kamar nya tidak ada dan pemilik nya tidak diketahui keberadaannya, akhirnya kami segel,” kata dia. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x