NewsPeristiwa dan Kriminal

Pura-pura Pesan Kopi, Lalu Bawa Kabur Motor di GOR Ken Arok


Konferensi pers kasus pencurian motor. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers kasus pencurian motor. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – MA (24) warga Bululawang, Kabupaten Malang dibekuk polisi setelah diketahui membawa lari motor milik pedagang warung kopi. Pada Jumat malam (1/8/2025), MA mampir di sebuah warung kopi yang ada di sekitar GOR Ken Arok.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban diketahui memarkir motornya di depan warung sebelum melayani pelanggan.

“Pelaku berpura-pura memesan kopi. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, motor yang terparkir di depan warung langsung dibawa kabur,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsudin.

Tidak lama berselang, petugas patroli mendapati MA sedang mendorong motor tersebut di kawasan Jalan Manisa, Bumiayu. Polisi langsung meringkus pelaku dibantu oleh warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan polisi, MA mengaku beraksi bersama rekannya bernama Riko, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Oscar mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Jupiter Z sebagai barang bukti.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button