NewsPemerintahan

Punya Anak Berkewarganegaraan Ganda? Ada Aturannya Loh

Galeri City Guide FM bersama dengan Kemenkumham RI

CITY GUIDE FM, GALERI CITY – Anda punya keluarga blasteran? Atau berencana menikah dengan orang asing? Tidak ada salahnya jika anda simak beberapa aturan soal kewarganegaraan dalam Galery City Guide FM bertajuk “Pewarganegaraan RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)“.

Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham RI, Pahlevi Witantra menyebut ada sembilan jenis ABG. Antara lain anak yang lahir dari perkawinan WNI dan WNA. Ada juga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah di mana orang tuanya adalah WNI dan WNA.

“Anak yang diadopsi oleh WNA sebelum usia lima tahun, dan sebaliknya,” jelas Pahlevi.

Baca juga :

Ada juga anak yang lahir di luar negeri di mana negara tempat lahir itu menganut asas Ius Soli. Menurut Analis Kewarganegaraan Suherman, asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.

“Negara yang menganut asas ini antara lain Amerika, Argentina dan Australia,” jelas Suherman.

Sedangkan asas Ius Sanguinis yaitu penetapan kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut asas ini. Maka ketika ABG sudah berumur 18 tahun, sudah saatnya untuk memilih kewarganegaraan.

“Dia punya waktu berpikir tiga tahun untuk menentukan kewarganegaraannya. Kalau sudah lewat, maka Indonesia akan menganggapnya WNA,” lanjutnya.

Baik Pahlevi dan Suherman, mengakui bahwa literasi masyarakat soal kewarganegaraan ini memang masih rendah. Umumnya, masalah baru muncul ketika seseorang mendapatkan beasiswa ke luar negeri jadi terhalang karena belum memilih kewarganegaraan.

Maka anak dengan kategori di atas, sudah saatnya anda memikirkan dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah affidavit, yaitu dokumen keimigrasian pada anak di bawah 18 tahun yang berkewarganegaraan ganda.

Dokumen ini cukup penting untuk mempermudah proses anak saat mengajukan kewarganegaraan. Pengajuannya pun juga cukup mudah, dengan mengakses laman ahu.go.id dengan estimasi biaya sekitar Rp 1 jutaan.

Informasi selengkapnya, simak talkshow berikut ini :

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x