Idjen TalkNews

Pungutan di Sekolah Negeri, Bolehkah?

Idjen Talk edisi 2 Desember 2025,"Pungutan di Sekolah Negeri, Bolehkah?"
Idjen Talk edisi 2 Desember 2025,”Pungutan di Sekolah Negeri, Bolehkah?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan penggalangan dana di sekolah negeri sebenarnya diperbolehkan asal bentuknya sumbangan sukarela bukan pungutan. Ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2023 yang menegaskan penggalangan dana harus melalui komite sekolah tanpa campur tangan pihak sekolah.

“Kami masih banyak menerima laporan masuk terkait pungutan di sekolah negeri. Ketika itu terjadi, kami memberi dua opsi penanganan yakni pengembalian dana ke orang tua siswa oleh sekolah atau pembenahan administrasi sekolah. Agar sumbangan dinyatakan murni sukarela bukan pungutan yang terikat pada nominal dan waktu,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah pada tata kelola pengaduan dan respons cepat dari dinas pendidikan setempat. Dia mengatakan jika laporan tidak segera tertangani hingga tanpa solusi, maka pelapor akan merasa skeptis pada pemerintah.

Meski demikian, Ombudsman siap hadir jika aduan belum terselesaikan dalam kurun waktu dua pekan. Guru Besar Prodi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang Prof Dr H Achmad Supriyanto MPd MSi menegaskan secara aturan pungutan di sekolah negeri memang dilarang. Namun kenyataannya, masih ditemukan banyak pungutan.

“Dana BOS untuk sekolah, angkanya tidak cukup untuk menjalankan berbagai program dan operasional sekolah. Maka muncul praktik pungutan yang disalahartikan sebagai solusi menutupi kekurangan dana,” jelasnya.

Ia menilai sebenarnya sekolah punya banyak cara untuk menutup kekurangan biaya tanpa melanggar aturan seperti inovasi wirausaha. Dia mendorong pihak sekolah terus membangun komunikasi dengan orang tua siswa agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga tanpa membebani siswa. (FARICHA UMAMI)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button