PPPK Paruh Waktu Kota Batu Dipastikan Dapat THR

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memastikan seluruh ASN dan non ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Cakupan penerima THR kali ini lebih luas hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Pasti disalurkan. Biasanya kurang berapa lama dari hari H ya, saya kalau teknis harus tanya dulu. Tapi yang pasti (anggarannya) sudah ada,” ujar Wali Kota Batu Nurochman.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data penerima. Proses pendataan sangat krusial karena ada penerima baru yang sebelumnya belum masuk dalam sistem penggajian pemerintah daerah.
Baca juga:
THR Cair, Jangan Belanja Mubazir
Terkait besaran dana, Eny memaparkan bahwa secara umum nilai THR bagi pegawai tidak mengalami perubahan signifikan.
“Pegawai akan menerima satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Yang dibayarkan hanya komponen gaji pokok,” terang Eny.
Sedangkan komponen tunjangan lain di luar gaji pokok tidak masuk dalam draf pencairan THR. Hadirnya skema baru ini menjadi angin segar bagi sejumlah pegawai non-ASN yang sebelumnya hanya menerima bantuan sukarela atau bingkisan.
Dengan masuknya mereka ke dalam sistem, kini hak-hak mereka menjadi lebih jelas dan terukur dalam struktur anggaran daerah. Saat ini, Pemkot Batu tengah merampungkan penyusunan regulasi daerah sebagai payung hukum pencairan.
Pihaknya pun mengimbau seluruh ASN dan PPPK untuk bersabar menunggu proses administrasi selesai hingga dana THR tersalur ke rekening masing-masing.
“Harapan kami proses ini berjalan lancar agar daya beli masyarakat, khususnya para pegawai, tetap terjaga menjelang hari raya,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




