Polresta Malang Kota Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Abdul (50) asal Kecamatan Lawang, Samir (36) Kabupaten Bekasi, Rozaq (26) Kecamatan Dau, Zainal (33) Kecamatan Semampir dan Ishak (27) Kecamatan Pakisaji.
Di hadapan awak media, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan penangkapan seluruh tersangka ini merupakak pengembangan dari tersangka Abdul, Rabu (26/07) lalu.
“Dari hasil interogasi, Abdul mendapatkan barang haram ini dari Samir dan Zainal yang kita bekuk tanggal 27 Juli di parkiran salah satu hotel di Surabaya. Dari ketiga tersangka, kami menyita ganja seberat 623 gram dan 2.030 gram,” ujarnya, Jumat (11/08).
Berkat pengakuan dari Abdul, di hari yang sama petugas akhirnya meringkus Zainal di rumahnya.
Baca juga :
“Dari tangan Zainal, kami mengamankan ganja seberat 547 gram. Empat tersangka ini ada dugaan memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Kemudian, Senin (07/08) lalu, tersangka Samir diringkus polisi dikediamannya. Dari tangan Samir, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. Dia mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang inisial R (DPO).
“Baik pengedar saling mengenal dengan pemasok, kalau Samir hanya jadi kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” tambah Apip.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menyebut saat ini pihaknya terus memburu jaringan pemasok dan pelaku lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk semua tersangka terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ,” kata Eka.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa