NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bekuk 4 Pelaku Pembunuhan di Sukun

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polresta Malang Kota (Foto : Oky Novianton)
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polresta Malang Kota (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus pembunuhan di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Minggu (25/06) sore, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pembunuhan.

Petugas sebenarnya berhasil menangkap tiga pelaku. Namun satu orang pelaku akhirnya menyerahkan diri, pada Selasa (27/06) pagi. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, pembunuhan itu bermula pertunjukan Bantengan.

Baca juga :

Kronologi pembunuhan di Kecamatan Sukun

Korban berinisial A (42) dan tersangka berinisial TS alias Gotri (61) bertemu saat menonton pertunjukan. Menurut informasi, saat itu pelaku menegur korban karena menghalangi jalannya. Namun teguran tersebut tak diindahkan oleh korban.

Karena sedang dibawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat perkelahian yang berujung pada tewasnya korban A. Bahkan pelaku juga memanggil kawan-kawannya untuk mengeroyok korban.

“Korban ini merupakan teknisi sound sistem acara tersebut. Keduanya terlibat keributan kecil. Setelah itu, salah satu pelaku memanggil teman-temannya, membawa senjata, dan mengeroyok korban hingga tewas,” ujar Bayu, Selasa (27/06).

Bayu menjelaskan, mendapat laporan kejadian itu, pihaknya bersama Polsek Sukun langsung bergerak cepat. Keesokan harinya, Senin (25/06), pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku dan seorang lainnya menyerahkan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah sangkur dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku. Menurut hasil interogasi, kedua senjata itu digunakan untuk menghabisi korban.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia akibat tusukan benda tajam yang tembus ke ginjal dan lambung sedalam 40 cm. Bahkan saat evakuasi, kedua pisau tersebut masih tertancap di perut korban,” jelas Bayu.

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan itu. Mulai dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

“Gotri membanting, S dan EP ini menusuk korban dengan memegang masing-masing 1 senjata milik mereka. Sedangkan, pelaku RK memukul korban,” paparnya.

Para pelaku terjerat pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kuasa hukum pelaku, Guntur Putra AW mengatakan para pelaku telah mengakui dan menyesali segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x