NewsPemerintahan

Polres Malang Bangun Satpas Prototype Berstandar Nasional

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memantau pembangunan Satpas Prototype (Foto Humas Polres Malang)
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memantau pembangunan Satpas Prototype (Foto Humas Polres Malang)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang saat ini tengah membangun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype berstandar nasional. Berlokasi di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kepanjen, Satpas Prototype ini menjadi upaya modernisasi pelayanan administrasi SIM.

Saat melakukan peninjauan di lokasi, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan tujuan utama pembangunan ini untuk mencegah praktik calo. Saat ini progres pembangunannya telah mencapai 72 persen.

“Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori. Ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung dan teknologi terbaru dalam satu kawasan terpadu,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (19/9).

Baca juga :

Tidak hanya itu, Satpas Prototype ini akan memiliki berbagai fasilitas pendukung. Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang difabel.

“Harapannya awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Konsultan Pembangunan Satpas Prototype, Kusuma Liandi menambahkan bahwa saat ini pekerja tengah fokus mengerjakan elektrikal dalam gedung. Kemudian selanjutnya adalah pengerjaan pengaspalan area uji.

Menariknya, para area uji perlintasan kendaraan roda dua, semuanya menggunakan sistem sinyal.

“Ini memang sudah update, khususnya itu memang kita menggunakan sistem sensor semua. Jadi semua by data, sehingga Polres tidak perlu mengecek satu-satu. Sudah ada sistem yang tertanam di area marka-marka roda,” jelas Lian.

Lian menambahkan yang tidak kalah pentingnya adalah fasilitas parkir kendaraan uji, parkir pemohon roda dua dan empat. Perkiraan, lahan parkir yang tersedia dapat menampung lebih dari 50 kendaraan motor pemohon.

“Sedangkan lahan parkir mobil, cukuplah sekitar 20-30 mobil,” pungkasnya.


Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x