Idjen TalkNews

Piutang Pajak Daerah Kota Malang Capai Rp 300 Miliar

Idjen Talk edisi 23 Agustus 2024,"Piutang Pajak Daerah Kota Malang Masih Tinggi?"
Idjen Talk edisi 23 Agustus 2024,”Piutang Pajak Daerah Kota Malang Masih Tinggi?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Piutang pajak daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah daerah. Ini adalah hak pemerintah daerah yang timbul akibat dari pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administratif. Sedangkan Kota Malang sendiri mencatatkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 276 miliar.

Serta Pajak Daerah Lain (PDL) yang mencapai Rp 44 miliar. Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan pada Januari sampai Juli 2024, tercatat Rp 28 miliar pajak yang berhasil tertagih.

“Ada beberapa kendala dalam penagihan, seperti PBB, itu banyak tanah kosong yang tidak kita ketahui siapa pemiliknya,” kata Dwi.

Serta ada juga restoran yang sudah banyak yang tutup, tapi tidak lapor. Sehingga, masih terhitung wajib membayar pajak. Dwi menyarankan bagi pemilik usaha apapun yang sudah tidak beroperasi lagi, agar segera melapor kepada Bapenda Kota Malang.

Sementara itu, Dosen Perpajakan FIA Universitas Brawijaya Damas Dwi Anggoro mengatakan Bapenda Kota Malang dapat menggunakan sistem yang berbeda untuk memaksimalkan penagihan. Untuk mengatasi kendala piutang yang tinggi, bapenda dapat memberikan peneguran.

“Misalnya melalui pemasangan plakat dengan keterangan yang jelas, bahwa tanah tersebut belum membayarkan pajaknya,” kata Damas.

Menurut Damas, jika ada pilihan pembayaran pajak dengan sistem angsuran, ini akan cukup memberikan keringana bagi wajib pajak. Dia optimis, ketika penagihan pajak sudah maksimal, maka realisasi pajak daerah juga akan bisa mencapai target. (FARICHA)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button