Perempuan Asal Trenggalek Mengadu, Mobil Dibawa Kabur Pacar
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Nasib apes menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Trenggalek berinisial P (27). Mobil pribadinya dibawa kabur oleh kekasihnya yang dia percayai. Kejadian ini bermula saat, RLO yang berasal dari Banyuwangi janjian untuk bertemu dengan P di Kota Malang.
Saat bertemu itulah, P mengeluh atas kondisi finansial keluarganya yang sedang memburuk. Menanggapi keluhan itu, RLO berjanji untuk membantu dengan menjual apartemen miliknya di Begawan.
“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen Soehat dan mobilnya juga terparkir di sana,”ucap Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo.
Baca juga :
Untuk mengakali pengeluaran, tersangka RLO membawa mobil korban dari apartemen untuk menghindari parkir harian. Menurut AKP Anton Widodo, inilah modus operandinya.
Tersangka membawa mobil korban saat dini hari untuk berkeliling, dan kembali saat subuh. Tersangka melakukan modus ini selama beberapa hari. Puncaknya, pada Rabu (6/12) tersangka RLO tak kunjung membawa mobilnya kembali dan korban P sulit menghubungi tersangka.
“Lalu si korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” terang AKP Anton Widodo.
Berdasarkan keterangan korban, unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus tersangka pada Jumat (8/12).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa mobil korban memang dibawa kabur tersangka dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember. Menurut AKP Anton, tersangka RLO memang sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil milik korban yaitu Toyota berwarna silver dan satu unit handphone merk Samsung.
“Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO tersebut kini dia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkas AKP Anton.
Editor : Intan Refa