Perda KLA Diharapkan Mampu Cegah Eksploitasi Anak
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Peraturan daerah (perda) Kota Layak Anak (KLA) yang baru saja disahkan DPRD Kota Malang pada Selasa (14.5/2024), menjadi pijakan hukum bagi Pemkot Malang. Khususnya untuk menindaklanjuti secara lebih optimal penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak.
Salah satunya yang kerap terlihat adalah eksploitasi anak. Baik anak yang berjualan hingga malam hari, menjadi pengemis atau ikut orang tua mengemis. Sudah tak terhitung lagi, berapa kali razia Satpol PP ketika mereka beroperasi.
Namun, biasanya dalam beberapa hari kemudian, mereka akan kembali lagi. Tidak sedikit anak-anak itu ada penggeraknya dari oknum tertentu atau bahkan orang tua sendiri. Tentu hal ini mencoreng citra Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak.
Baca juga :
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan dengan adanya Perda KLA ini, maka aparat yang berwenang berhak menindak secara hukum. Bahkan jika perlu, hak asuh anak diambil alih oleh pemerintah.
“Ini kan kaitannya dengan Polresta. Kalau sudah begitu kita harus tegas. Kita menginginkan di Indonesia khususnya di Kota Malang, kalau sudah ada orang tua yang begitu diambil alih aja. Kadang kita terbiasa menyelesaikan akibat masalah, padahal sumber masalahnya ada di keluarga,” kata Made.
Maka dari itu, Made menegaskan pendidikan keluarga sangat penting. Nantinya, Perda KLA ini akan bersinergi dengan Perda Pengarustamaan Gender yang memuat perlindungan terhadap perempuan.
“Sehingga misal masalahnya ekonomi, keluarga kita berikan pancing atau pekerjaan/permodalan lewat Baznas, Bank Tugu Artha atau lewat Perumda Tunas. Sehingga kita selesaikan dari sumbernya,” lanjut politisi PDIP ini.
Selain melindungi anak dari upaya eksploitasi oleh orang dewasa, Perda KLA ini juga dapat menjadi payung hukum terhadap korban kekerasan baik fisik maupun seksual.
Reporter : Intan Refa