NewsPeristiwa dan Kriminal

Penggelapan Truk di Pujon Berakhir Restorative Justice, Ini Kata Polres Batu

Polres Batu tangkap pelaku penggelapan truk milik warga Pujon. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Rofi’i Yuliarno (57) warga Pujon, Kabupaten Malang melaporkan karyawannya sendiri berinisial BEKR (21) warga Purworejo, Donomulyo karena membawa kabur truknya. Kejadian bermula ketika Rofi’i meminta BEKR yang baru bekerja selama 3 bulan itu untuk memperbaiki truk Mitsubishi Canter N 8056 EK miliknya.

Setelah BEKR membawa pergi untuk diperbaiki pada Senin (8/9/2025), karyawannya itu justru tak kunjung kembali selama beberapa lama. Rofi’i yang berprofesi sebagai pedagang sayur antar kota dan antar pulau itu berulang kali mencoba menghubungi BEKR, namun tidak mendapat jawaban.

Menyadari karyawannya baru membawa kabur truknya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Rofi’i mengestimasi kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp240 juta.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan truk terlacak berada di wilayah Tangerang. Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Sekitar hari Kamis mulai pukul satu kami dibantu oleh teman-teman Ikatan Truk Seluruh Indonesia. Dari informasi tersebut, terindikasi truk berada di Tol Tangerang. Kami langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Pasar Jatiuwung,” jelas Iptu Joko, Selasa (16/9/2025).

Menurut Joko, keterlibatan komunitas truk dalam kasus ini merupakan improvisasi dari Polres Batu. Komunikasi intensif yang terjalin membuat pihak kepolisian lebih cepat mengidentifikasi truk yang digelapkan.

“Alhamdulillah, kita dibantu komunitas tersebut dan juga Polres Tangerang yang menyediakan tim buru sergap,” tambahnya.

Meski pelaku sudah berhasil tertangkap, atas pertimbangan korban penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur restorative justice. Polisi pun telah mempertemukan korban dengan pelaku dalam proses mediasi.

“Perlu kita sampaikan, si korban ini menginginkan kendaraannya kembali. Dia bahkan menyebut ibarat bernazar, apabila truknya kembali maka ia akan mencabut laporan itu,” jelas Joko.

Joko menambahkan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat polisi menyetujui restorative justice. Selain karena permintaan korban, pelaku juga bukan residivis. Dari sisi hukum, kondisi itu memungkinkan perkara tidak berlanjut ke meja hijau.

“Mengingat pelaku ini bukan residivis, kemudian ada pengembalian kerugian dari pihak pelaku. Serta adanya kesepakatan damai dari pihak korban, maka kami di Satreskrim Polres Batu mengakomodir mekanisme restorative justice ini,” ungkapnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan kerugian. Skema ini menekankan dialog dan kesepakatan antara korban serta pelaku, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button