Pengedar Sabu di Desa Talok Ditangkap Polisi

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satresnarkoba Polres Malang membekuk pengedar sabu berinisial AM (27) di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen pada Minggu (31/8/2025). Saat penggeledahan, petugas mengamankan 14,68 gram sabu siap edar yang tersimpan dalam lima poket plastik klip transparan.
Polisi juga menyita ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turen.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 14,68 gram bersama sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan tersangka aktif mengedarkan narkoba,” ujar AKP Bambang, Rabu (3/9/2025).
Polisi menduga AM bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terkait.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa