Pemkot Batu Belum Terapkan WFH ASN dan Sekolah Daring

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu hingga saat ini belum akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sistem belajar daring bagi siswa sekolah. Kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian mendalam guna melihat urgensi dan dampaknya.
Wali Kota Batu Nurochman mengaku masih memantau perkembangan regulasi dan dasar hukum dari pemerintah pusat maupun provinsi. Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan sistem kerja ke skema digital harus berdasarkan instruksi yang jelas serta kebutuhan daerah yang nyata.
“Terkait penerapan WFH bagi ASN atau pembelajaran daring bagi siswa, hingga saat ini masih belum kami terapkan. Kami masih menunggu arah hukum dan instruksi lebih lanjut,” ujar Nurochman kepada City Guide FM.
Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan WFH setiap hari Rabu untuk menghemat konsumsi BBM hingga 108.000 liter per hari, Cak Nur menilai kondisi geografis dan mobilitas di Kota Batu memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga:
ASN Pemkot Malang Bakal Jalani Work From Anywhere (WFA)?
Ia menganalisis bahwa dampak mobilitas kendaraan di wilayahnya mungkin tidak sesignifikan kota-kota besar lainnya dalam hal konsumsi bahan bakar massal.
“Kami akan melihat dulu apakah ketentuan WFA-WFH ini bersifat opsional atau sebuah perintah yang wajib dilaksanakan secara nasional. Sesungguhnya, daerah seperti Kota Batu mungkin tidak terlalu terdampak secara langsung oleh isu yang mendasari kebijakan tersebut. Namun kami tetap melakukan analisa,” tambahnya.
Pada sektor pendidikan, pengalihan pembelajaran ke sistem daring tidak bisa secara sepihak. Pihaknya perlu melakukan diskusi intensif melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan efektivitas belajar-mengajar jika skema tersebut dijalankan.
Sebaliknya, jika nantinya terdapat aturan yang mewajibkan, Pemkot Batu akan patuh terhadap ketentuan tersebut. Artinya, selama kebijakan tersebut bersifat opsional, pemerintah daerah akan mengutamakan pengaturan internal yang tidak mengganggu pelayanan publik maupun kualitas pendidikan.
“Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan MKKS untuk sekolah dan untuk ASN akan kami lihat seberapa besar urgensinya. Intinya, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada, sambil tetap memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan teknis,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




