Pemerintah Kota Malang Dukung Penerapan Restorative Justice

CITY GUIDE FM, KOTA SURABAYA – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Itu tampak seusai menandatangani Nota Kesepahaman Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko di Surabaya, pada Kamis (9/10/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jatim pula. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat penerapan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan yang lebih dialogis dan berkeadilan sosial.
“Kami mendukung penuh langkah ini dan siap menindaklanjuti implementasinya di tingkat daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan mediasi. Dengan begitu, akar permasalahan sosial yang melatarbelakangi tindak pidana dapat tertangani secara lebih menyeluruh.
“Pendekatan ini menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial seperti kemiskinan, konflik rumah tangga, hingga kenakalan remaja,” tambahnya.
Menurut Wahyu, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan penyelesaian perkara tak berhenti pada kesepakatan damai saja. Tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa.
“Tindak lanjut menjadi kunci agar restorative justice benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Sebagai informasi, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta rekonsiliasi sosial melalui mediasi dan dialog. Ada harapan metode ini mampu menciptakan keadilan yang lebih humanis dan membangun kembali hubungan sosial di masyarakat.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa