NewsPeristiwa dan Kriminal

Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Jalani Reka Ulang Kejadian


Reka ulang peristiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono. (Foto : Heri Prasetyo)
Reka ulang peristiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penyidik Polresta Malang Kota menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap EMF (29) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono No 46, Kamis (24/7/25). Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu, tersangka AK (26) memperagakan 35 adegan yang mengungkap kronologi lengkap kejadian tragis yang terjadi pada 15 Juni 2025 lalu.

Rekonstruksi dimulai dari adegan kedatangan korban dan pelaku ke losmen secara terpisah namun masuk bersamaan, sesuai janji temu lewat media sosial. Adegan berlanjut hingga terjadi cekcok mulut di dalam kamar nomor 11, yang menjadi lokasi pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo menyebut 35 adegan itu termasuk penambahan adegan krusial seperti korban yang mendorong pelaku, lalu pelaku tersulut emosinya. Sampai puncaknya korban dicekik dan disumpal dengan sapu tangan serta bantal.

“Korban mendorong tersangka hingga jatuh, itu jadi pemicu awal emosi pelaku. Adegan mencekik dan menutupi wajah korban dengan bantal menjadi kunci,” jelas Wardi.

Setelah membunuh, pelaku meninggalkan losmen seorang diri dalam keadaan panik. Salah satu saksi yang juga kerabat korban sempat melihatnya keluar tergesa-gesa. Barang bukti seperti ponsel korban dibuang di sekitar Dau, tempat tersangka bekerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi menyatakan rangkaian adegan dalam rekonstruksi menguatkan dugaan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana. Pembuktian di persidangan nanti akan makin kuat, apalagi ada tiga saksi yang melihat petunjuk kunci,” ujar Suudi.

Sementara pengacara tersangka, Irawan Sukma menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban. Emosi sesaat akibat penghinaan verbal dan dorongan fisik dari korbanlah yang menjadi penyulut tragedy tersebut.

“Tersangka merasa harga dirinya direndahkan. Korban memaki dan mendorongnya jatuh dari tempat tidur. Itu membuatnya kalap dan melakukan tindakan fatal tersebut,” ujar Irawan.

Namun, dalam laporan sebelumnya, tersangka disebut tersulut emosi karena korban meminta uang Rp 500 ribu. Hal ini diduga memperkeruh suasana sebelum insiden terjadi.

Polisi memastikan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, termasuk saat rekonstruksi yang dihadiri para saksi kunci.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button