News

Pelaksanaan Kurban Di Kota Malang Akan Diawasi Dengan Ketat

Doc. istimewa

Pasca adanya penolakan dari salah satu masjid tentang penerimaan maupun penyaluran hewan kurban akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Senin (20/6/22), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang gelar rapat koordinasi (Rakor) tentang penyelenggaraan kurban di tengah merebaknya wabah PMK hewan ternak.

Rakor tersebut juga dihadiri Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang dan berbagai organisasi keislaman, di Ruang Sidang Balai Kota Malang.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah ini tetap digelar di seluruh masjid di Kota Malang.

Hal itu berdasarkan dengan fatwa MUI Pusat dan pertimbangan, jika hewan yang terpapar PMK tidak berbahaya terhadap manusia.

“Jika fatwa MUI sudah jelas tentang hewan-hewan yang boleh disembelih. Dan kedua, PMK ini tidak punya korelasi penyakit pada manusia,” ujarnya kepada reporter City Guide FM.

Sam Sutiaji sapaan akrabnya menyebut, pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyebaran wabah tersebut.

Seperti melakukan operasi lalu lintas terkait hewan ternak, yang keluar atau masuk ke Kota Malang.

“Kita terus menjalankan mitigasi untuk hewan-hewan yang masuk dari luar daerah. Dan untuk memastikan jika hewan ini sehat (bebas PMK) harus ada surat keterengan sehat,” imbuhnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir untuk membeli hewan ternak sebagai kebutuhan kurban.

“Nanti kami lakukan pengecekan ke masing-masing hewan yang dititipkan, baik di takmir maupun di RPH. Kalau di RPH ada kontrol secara massal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sutiaji bmenghimbau agar seluruh masjid tidak menolak pemberian hewan kurban. Serta tetap melaksanakan prosesi penyembelihan dengan sebagaimana mestinya.

“Di himbauan bahwa tidak ada masjid yang membatasi penerimaan hewan kurban. Kami akan jelaskan pada masyarakat bahwa daging sapi seandainya terkena PMK tidak bermasalah pada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DMI Kota Malang Kasuwi Syabain menyebut, ia akan meminta kepada setiap takmir masjid di Kota Malang untuk tetap melaksanakan kurban. Pasalnya, hewan ternak yang diperbolehkan dijadikan kurban yaitu dengan kategori gejala ringan.

“Saya kira ini sangat penting diketahui dan kami juga meminta untuk semua takmir masjid, agar tidak menolak saluran dari masyarakat. Karena tidak ada mudhorot (bahaya) yang besar bagi masyarakat,” jelas Kasuwi.

Hal senada juga disampaikan Ketua FKUB, KH Taufiq Kusuma. Kata Taufiq, apabila mengaca kepada fatwa MUI, diterangkan jenis-jenis ternak dengan gejala tertentu sudah di kategorikan boleh dan tidak.

Sehingga dalam pelaksanaan kurban sendiri, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir.

“Kalau hanya sekedar gejala ringan masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Tetap hati-hati tetapi tidak perlu khawatir berlebihan,” tutur Taufiq. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x