Patroli Bea Cukai Malang Berbuah Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

CITY GUIDE FM, MALANG – Dalam sepekan terakhir, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli berhasil menyita ratusan ribu rokok ilegal. Berdasarkan siaran pers, pada Senin (8/9/2025) pukul 21.00 WIB, tim patroli menyisir jasa ekspedisi di Ngadilangkung, Kepanjen.
Benar saja, ternyata petugas patroli mendapati ada paket berisi rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk. Terhitung ada 20.968 bungkus rokok tanpa pita cukai.
“Total barang yang diamankan mencapai 418.560 batang rokok, senilai Rp623 juta. Potensi kerugian negara akibat hal ini mencapai Rp313 juta,” kata Kepala KPP Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores.
Lalu, pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.30, Bea Cukai Malang menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di Kecamatan Jabung. Petugas lantas menindaklanjuti laporan itu dengan menggeledah toko di Jalan Welirang, Jabung.
Hasilnya, toko itu memiliki persediaan berbagai merk rokok ilegal jenis SKM dan SPM sebanyak 4.549 bungkus. Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga bergeser ke toko lain di Dusun Sumberkreco Sidomulyo.
Di sana petugas mendapati ada stok rokok ilegal yang juga berjenis SKM dan SPM berbagai merk berjumlah 1.621 bungkus. Seluruh barang hasil penindakan itu langsung disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang.
“Total barang yang diamankan berjumlah 122.480 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp184 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp92,6 juta,” tutupnya.
Editor: Intan Refa