Pemerintahan

Disnaker PMPTSP Kota Malang Sebut UMK Kota Malang 2023 Alami Peningkatan

Rencana kenaikan tarif upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada tahun 2023 mendatang, bakal segera ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan S STP. MSi, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/22).

Arif mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta perwakilan buruh se-Kota Malang.

“Jadi kita sesuai dengan Permen Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022. Kita sepakat memakai usulan koefisien dari kota Malang yang 0,1. Kalau untuk Kota Malang, ada kenaikan menjadi Rp 3,210,350,” ujarnya.

Kepada reporter City Guide FM, dirinya menyebut untuk UMK 2023 ada kenaikan sebesar 7,22% atau naik sebesar 216,206 rupiah. Namun, keputusan nanti akan menunggu SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Jawa Timur.

“Kalau untuk Kota Malang, sesuai dengan deadline itu tanggal 29 Desember 2022 sudah ke Gubernur. Hari ini sudah saya kirim ke Pemprov,” tuturnya.

Arif menjelaskan ada dua suara baik dari APINDO maupun perwakilan buruh terkait dengan perubahan kenaikan UMK 2023, sehingga pihaknya mengambil jalan tengah.

“Dari APINDO Kota mengacu intruksi dari pusat. Kalau dari buruh itu minta 10% kenaikannya. Jika terlalu tinggi, Apindo merasa keberatan & larinya PHK. Tapi kalau kita tetap membela Apindo, nanti buruh bisa demo. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pihaknya menunggu keputusan secara resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait perubahan UMK Kota Malang tahun 2023.

“Kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar, karena kalau kemarin kan kita dibawah Kabupaten. Mudah-mudahan yang disetujui provinsi itu usulan kita. Nanti setelah ada SK kita segera sosialisasi dengan serikat buruh & serikat pekerja,” tukasnya. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x