Ekonomi BisnisNews

Pasca Viral, Pemkot Malang Awasi Gerai Miras di Soekarno Hatta

Aneka macam minuman keras yang dipromosikan lewat video yang viral di media massa. (Foto : tangkapan layar video)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti satu video viral grand opening sebuah gerai yang ternyata menjual aneka macam minuman keras. Sebut saja toko SJ yang letaknya ada di kompleks ruko Jalan Soekarno Hatta (arah menuju patung pesawat).

Tidak hanya menjual berbagai merk minuman keras saja, pegawainya pun perempuan berbaju seksi dan berpakaian minim. Banyak yang mempermasalahkan soal konten promosi dalam video tersebut yang terasa kurang pantas.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menanggapi serius persoalan ini. Ia menyoroti aspek etika dalam konten iklan yang beredar.

“Semua bentuk usaha harus memenuhi aspek administrasi. Dan dalam hal promosi, sebaiknya tidak menggunakan bahasa yang provokatif, apalagi jika konten tersebut bisa diakses anak-anak,” tegas Amithya.

Ia menilai bahwa konten digital saat ini memiliki jangkauan yang luas dan tidak terfilter. Sehingga para pelaku usaha harus lebih bijak dalam membuat materi promosi.

“Boleh kreatif, tapi jangan menanamkan nilai-nilai yang tidak baik. Kita semua punya kebebasan berekspresi, tapi harus tetap mematuhi kaidah yang layak,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa toko yang terlihat dalam video tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol (minol).

“Sudah kami cek, tidak ada izin yang dikeluarkan untuk penjualan minol di lokasi itu. Bahkan, toko tersebut sebenarnya adalah toko ponsel,” tegas Wahyu, Rabu(16/7/25).

Ia mengklaim bahwa Satpol PP Kota Malang telah menindaklanjuti dengan memastikan gerai tidak beroperasional.

“Toko sudah tutup. Kami sekarang fokus melacak sumber dan penyebar iklan yang beredar di media sosial,” sambungnya.

Wahyu menduga bahwa iklan tersebut disebarkan secara mandiri oleh pemilik atau pihak yang terkait dengan toko.

“Yang kita kejar sekarang adalah iklannya. Karena aktivitas promosi ini sangat meresahkan dan tidak mencerminkan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.

Kabarnya, gerai tersebut opening sejak 12 Juli 2025 kemarin. Namun, tidak begitu jelas jam operasionalnya. Bahkan warga sekitar pun tidak tahu menahu bahwa ruko baru tersebut menjual aneka minuman keras.

Satpol PP Kota Malang kabarnya terus melakukan patroli rutin terkait peredaran minuman keras di berbagai titik. Namun, Wahyu mengakui bahwa penertiban ini tidak mudah karena seringkali penjual tidak ditemukan saat petugas turun ke lapangan. Kabarnya, toko tersebut masih belum tampak beroperasi kembali.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button