NewsPeristiwa dan Kriminal

Paman yang Setubuhi Keponakan Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Mul yang tengah jalani persidangan (Foto : Kejari Kota Batu)
Terdakwa Mul yang tengah jalani persidangan (Foto : Kejari Kota Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang putusan kasus kekerasan seksual pada anak dengan terdakwa Muliyani alias Mul, pada Senin (12/6). Sebelumnya, terdakwa Mul terjerat kasus paman yang setubuhi keponakan sendiri hingga hamil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 937 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Terdakwa telah melanggar pasal Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah kedua dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian.

Awal peristiwa ini terjadi pada Juli 2022. Saat itu Mul (42) mengajak keponakannya, SN (14), belajar naik sepeda motor ke Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Sesampainya di daerah itu, Mul membawa SN ke sebuah gubuk di tengah sawah untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Awalnya korban menolak, tapi terdakwa menyeretnya dan mengancam akan memukuli SN jika menolak. Mul juga akan memberi uang Rp 50 ribu jika SN menuruti kemauannya,” lanjutnya.

Baca juga :

Akhirnya dengan perasaan takut dan terpaksa, SN menuruti keinginan Mul. Selang seminggu kemudian, Mul kembali mengajak korban “belajar naik motor” lagi di lokasi yang sama. Mul kembali melakukan aksi bejatnya di semak-semak Jalan Panderman Hill.

Kelakukan paman setubuhi keponakan sendiri ini kemudian terjadi berulang kali di bulan Agustus, September dan November. Namun, kali itu lokasi Mul setubuhi SN berada di rumah korban. Dengan kata lain rumah kakak kandungnya sendiri.

“Sampai akhirnya pada bulan Januari 2023 ini, dokter dari RS Bhayangkara Hasta Brata menyatakan korban SN tengah hamil. Usia kandungannya 24 minggu, di usia SN masih 14 tahun,” pungkas Januar.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x