Ombudsman RI Ubah Pola Penilaian Pelayanan Publik Tahun Ini

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan perubahan sistem evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik nasional. Mulai tahun 2025, lembaga pengawas tersebut tidak lagi memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Melainkan menggantinya dengan sistem Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPP) atau Opini Ombudsman. Ketua Ombudsman RI Mukhammad Najih menyampaikan hal itu dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ombudsman RI Tahun 2025 di Hotel Aston Inn Batu, Senin malam (10/11/2025).
“Mulai tahun 2025, kami tidak lagi memberikan penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik. Tetapi sudah menjadi Opini Pengawasan Pelayanan Publik atau OPP, seperti halnya opini dari BPK,” ujar Najih.
Dalam sistem baru ini terdapat dua jenis penilaian utama yakni kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Ada empat dimensi penilaian yaitu input, proses, output, dan pengaduan.
“Dimensi input menilai kemampuan SDM dan sarana prasarana, dimensi proses melihat kesesuaian prosedur, dimensi output menilai persepsi masyarakat, dan dimensi pengaduan menilai tata kelola pengaduan publik,” terang Najih.
Selain itu, Ombudsman juga akan menilai tingkat kepatuhan daerah terhadap produk-produk Ombudsman. Seperti tindak lanjut terhadap saran atau rekomendasi yang diberikan.
“Jadi nanti selain zona merah, kuning, dan hijau, kami juga akan berikan predikat potensi maladministrasi. Apakah tinggi, rendah, atau tidak ada,” tambahnya.
Ia menambahkan, Rakernas kali ini juga akan diisi dengan kegiatan tinjauan lapangan ke sejumlah pusat pelayanan publik di Kota Batu dan Kota Malang untuk melakukan asesmen dan pendampingan.
“Kami ingin memastikan penilaian tahun-tahun mendatang bisa lebih baik dan berdampak nyata pada masyarakat,” ujarnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




