Modus Penipuan Robot Trading ATG, Korban Tembus 25 Ribu Orang
CITY GUIDE FM, SURABAYA – Crazy Rich asal Kota Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polresta Malang Kota dengan dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3) lalu.
Ia ditangkap, setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 orang dalam bisnisnya yakni robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Dalam konferensi pers di Polda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, MH mengatakan, hasil penyelidikan sementara penipuan yang memiliki member dan tersebar di lintas negara ini meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
“Ini diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun. Untuk jumlah korban ada 25 ribu orang dan itu tidak hanya di Indonesia. Ada juga dari negara lain,” kata Toni, Rabu (8/3/23).
Sementara, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bilang, modus yang digunakan Wahyu Kenzo yaitu menggunakan investasi produk susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.
Produk itu digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Kemudian, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya untuk membeli paket keuntungan yang menjanjikan.
“Member akan dijelaskan robot trading itu dan memberikan keuntungan yang lebih. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan management ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
BuHer sapaan akrabnya menjelaskan, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun, setiap kali melakukan penarikan selalu gagal.
“Di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Mantan Kapolres Batu era 2017 itu juga menambahkan, pihaknya masih menelusuri dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan tersebar di beberapa negara.
Mengingat Wahyu Kenzo kerapkali melakukan perjalanan ke luar negeri, Kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.
“Itu masih kita dalami dan kita gandeng PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pihaknya juga membuka Hotline kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG dengan nomor 081137802000.
“Hotline Ini kerjasama dengan Polda Jatim. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.