Idjen TalkNews

Menjaga Keamanan Bangunan Gedung

Idjen Talk edisi 6 Oktober 2025,"Menjaga Keamanan Bangunan Gedung"
Idjen Talk edisi 6 Oktober 2025,”Menjaga Keamanan Bangunan Gedung”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kejadian robohnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya kelaikan dan keamanan bangunan. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Fafan Firmansyah menyampaikan pihaknya mengupayakan melakukan monitoring dan pengawasan pada berbagai jenis bangunan.

Tapi kesulitannya adalah adanya bangunan baru yang dibangun tanpa izin dan belum terdata. Sehingga tidak jarang masih luput dari pengawasan.

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi empat aspek utama yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” kata Fafan.

Jadi kalau salah satu unsur tidak terpenuhi, maka bangunan dinyatakan tidak layak. Ketika sebuah bangunan telah memenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung, selanjutnya Sertifikan Laik Fungsi (SLF) akan keluarkan. Fafan menambahkan pihaknya juga melayani konsultasi seputar PBG dan SLF ini.

Kepala Lab Kebencanaan Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik UB Ir Sugeng Prayitno Budio menambahkan ada perbedaan antara bangunan yang layak dan laik. Bangunan yang layak hanya sebatas kepantasan saja, sedangkan laik harus memenuhi standar pembangunan gedung untuk memastikan keamanan.

“Maka penting ada peran pengawasan masyarakat untuk menjaga keamanan bangunan dengan melapor ke dinas terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, kondisi ini semakin memperkuat perlunya keterlibatan arsitek dalam setiap desain gedung yang hendak dibuat. Sebab, kata Sekretaris 1 IAI Komwil Malang Ar Purwantoro, setiap arsitek profesional harus memiliki kompetensi dengan sertifikasi untuk melakukan perancangan bangunan.

“Seringkali aspek keamanan pelaksanaan pembangunan diabaikan. Padahal ketika bangunan dalam proses pembangunan, tidak boleh ada operasional atau penghuni yang memanfaatkan bangunan karena ada penerapan aspek K3,” jelasnya.

Menurut Purwantoro, pelaksana harus melaksanakan pemaparan K3 setiap hari karena sistem keamanan dan kesehatan pekerja menjadi hal utama. Selain ketentuan bangunan yang harus memenuhi standar regulasi. (AN)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button