Mengapa Kota Malang Perlu Perda Pesantren?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Farih Sulaiman menjelaskan Perda Pesantren yang baru disahkan itu, mengatur pengakuan lulusan pesantren. Sehingga nantinya siapapun akan memiliki hak dan kesempatan yang sama.
“Dalam peraturan daerah pesantren itu juga mengatur soal fasilitas dan standarisasi. Khusus untuk pondok pesantren yang memiliki madrasah, pemerintah akan lebih memperhatikan kurikulumnya,” kata Ahmad Farih dalam Idjen Talk edisi 9 Juli 2024.
Berkenaan dengan hal itu, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang Prof Nur Ali sangat setuju munculnya perda pesantren ini. Hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah peka terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sebagai kepanjangan dari UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, perda ini merupakan alat untuk kontrol dan evaluasi,” kata Prof Ali.
Sehingga pondok pesantren yang ada di Kota Malang akan semakin tertata pergerakannya. Eks Anggota HTI Zamroni Fauzan membenarkan pernyataan dari Prof Ali. Bahwa dengan mengontrol lingkungan pesantren, maka dapat menjadi mitigasi persebaran radikalisme.
“Saat ini banyak juga aksi radikalisme yang berkedok kegiatan mahasiswa. Maka lembaga besar Islam, seperti Muhammadiyah dan NU perlu memantau ormas sampai level Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),” tegasnya.
Setelah pengesahan peraturan daerah soal penyelenggaraan pesantren, Pemkot Malang merespon dengan menyusun peraturan wali kota untuk pelaksanaan teknisnya. (WL)
Editor : Intan Refa