Lepas Pasukan Pamor Keris Untuk Tegakkan Prokes

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polda Jawa Timur berinisiatif menerapkan program “Pamor Keris” (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan Di Masyarakat), ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Berdasarkan hasil survey Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menunjukkan bahwa 92,4 persen masyarakat Indonesia mulai tidak taat dalam protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya adalah Kota Malang. Pada Senin (24/1) di halaman depan Balai Kota Malang, jajaran Forkopimda Kota Malang menggelar apel pasukan sekaligus melepas pasukan “Pamor Keris”.
Walikota Malang Sutiaji menyebut bahwa ini adalah bagian dari upaya forkopimda menanggulangi COVID-19 varian Omicron yang sudah menyebar di Indonesia.
“Kami bergandeng dengan Forpimda plus dari Brimob dan Denpom, sudah menjadi satu kesatuan untuk mengingatkan di antara kita semua, termasuk berkaitan dengan kasus Omicron,” ujarnya.
Baca juga :
Ia menyebut, Kota Malang banyak mobilitas dari ibukota maupun provinsi lain yang itu membawa penyebaran Covid-19 yang cukup siginifikan.
“Tinggal bagaimana kedepan harus kita benar-benar hati-hati dalam mobilitas orang. Bukan kita batasi atau sekat tapi dipantau dengan baik,” lanjutnya kepada awak media.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 380 personel gabungan. Terdiri dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dan Satpol PP.
“Ini tujuannya tidak melakukan penyekatan, namun menenakankan prokes hingga kegiatan yang ada kerumunan orang. Karena beberapa minggu kasus Covid-19 di Kota Malang naik,” ucap BuHer sapaan akrabnya.
Dia menyasar titik-titik seperti mall, restoran, sekolah, maupun tempat lainnya yang mengundang keramaian warga. BuHer juga menambahkan, akan menindak tegas bila ada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam operasi ini.
“Ada seperti tipiring hingga pidana dengan Pasal 212 tentang Karantina Kesehatan massa. Karena itu ada unsur pidananya jika dilanggar,” pungkasnya.
Reporter: Ocky Novianton
Editor : Intan Refa