Lembaga Keuangan Wajib Beri Literasi ke Masyarakat

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Farid Falatehan menegaskan bahwa setiap lembaga keuangan wajib memberikan literasi kepada masyarakat. Dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023, lembaga keuangan yang tidak melaksanakan kegiatan literasi dapat dikenai sanksi. Mulai dari peringatan, denda, hingga pembekuan izin operasional.
Farid memaparkan, berdasarkan survei nasional terbaru pada April 2025, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia adalah 66 persen.
Sedangkan tingkat inklusi keuangan mencapai 80 persen. Selisih 14 persen ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan, banyak yang belum benar-benar memahami risikonya. Hal ini dapat menimbulkan kerentanan terhadap praktik penipuan.
“Sekarang literasi itu jadi hal yang krusial. Di OJK, ini bahkan diwajibkan. Jadi BPR dan perbankan wajib melakukan edukasi mengenai produk dan lembaga keuangan itu sendiri,” jelas Farid.
Hal ini bertujuan untuk mencegah masih maraknya korban pinjol illegal yang tidak terdaftar OJK.
“Sekali nunggak, bunganya itu luar biasa. Kalau sudah menumpuk, biaya bunganya bisa lebih besar dari cicilan pokok,” lanjutnya.
Dia mengingatkan bahwa tidak sedikit pinjaman online ilegal meminta akses penuh ke ponsel pengguna yan berpotensi penyalahgunaan data pribadi.
“Kalau yang resmi dan terdaftar di OJK, akses aplikasinya hanya boleh tiga: kamera, mikrofon, dan lokasi. Jadi, kalau ada penawaran pinjaman online, masyarakat harus hati-hati. Kalau ragu, silakan hubungi OJK lewat WhatsApp di nomor 081157157157,” tegasnya.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa