LBH Pos Malang : Ada Ketimpangan Anggaran Perlindungan Saksi Korban
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pembahasan mengenai Tragedi Kanjuruhan masih terus bergulir, kendati pengadilan telah memberikan vonis terhadap 6 terdakwa. Sebagaimana hasil laporan Ketua LPBH NU Kota Malang Dr Fachrizal Afandi MH dan Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel A Siagian. Keduanya memaparkan sejumlah hasil riset yang telah mereka lakukan.
Dalam pemaparan tersebut, Daniel Siagian menjelaskan bahwa pihak keamanan melepaskan 45 selongsong gas air mata. Puluhan selongsong tersebut bila ditembakkan, akan terbagi menjadi bagian-bagian kecil lain.
Baca juga :
“Senjata gas air mata dulu dipakai sebagai bentuk kebutuhan perang. Tren di AS penggunaan gas air mata sebagai alat mengendalikan kerusuhan sipil. Di Indonesia sendiri di seringkali menggunakan gas air mata untuk metode pengamanan yang ekses beberapa wilayah,” jelas Daniel.
Terlebih, sebagaimana informasi yang beredar, terdapat beberapa gas air mata yang telah kadaluarsa. Tentu saja hal ini akan berimplikasi serius terhadap kesehatan manusia.
Di sisi lain, peneliti LBH Surabaya Pos Malang itu menilai, ada disparitas yang cukup besar terhadap penggunaan anggaran untuk melindungi saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 568 juta untuk mendampingi korban dari bulan Oktober hingga Juni.
“Sedangkan anggaran pengadaan persenjataan gas air mata itu lebih dari Rp 1,3 triliun. Dalam pengadaan gas air mata oleh Kepolisian RI tahun 2021-2023 kurang lebih Rp 571 miliar,” lanjutnya lagi.
Pihaknya menilai hal ini bukan lagi pidana, pelanggaran administrasi biasa, maupun pelanggaran prosedural, tapi sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Reporter : Intan Refa
Editor : Intan Refa