Ladu, Jajanan Jadul Kota Batu Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Jajanan tradisional ladu berbahan baku ketan putih mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2026. Pengakuan ini memperkuat posisi kuliner tradisional dalam pengembangan gastronomi daerah.
Salah satu sentra produksi ladu berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto mengatakan jajanan ini memang dikenal di sejumlah daerah.
“Kebetulan di tahun 2026 ini salah satu makanan khas Kota Batu yaitu jajanan ladu. Itu juga mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda dari Kementerian Kebudayaan,” kata Onny.
Baca juga:
Resmi! Seni Sanduk Kota Batu Jadi Warisan Budaya Nasional
Namun, pengusulan untuk mendapatkan pengakuan WBTB melalui Kota Batu karena terdapat penggiat, maestro, dan pengrajin yang masih aktif melestarikan serta memproduksi ladu di sini.
“Kalau di beberapa daerah sebenarnya ada. Tetapi pengusulnya ini kan dari Kota Batu. Penggiatnya juga ada, maestronya juga ada, terus pengrajinnya juga ada, produksinya juga jalan terus,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan ladu di daerah lain tidak menjadi persoalan dalam proses pengusulan. Sama halnya dengan ragam kesenian yang tidak hanya berkembang di satu daerah, tetapi dapat mengusulkan warisan budaya melalui daerah yang memiliki komunitas pelestari.
Baca juga:
Kementerian Kebudayaan Ajukan Tempe Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Selanjutnya, Onny akan menganjurkan pengelola akomodasi dan penyelenggara event untuk menyediakan ladu sebagai salah satu jajanan khas Kota Batu.
“Yang utama dari sektor yang paling banyak didisplay yaitu kriya. Kemudian jajanan, oleh-oleh khas Kota Batu itu biasanya yang ada di hotel-hotel. Dan ada juga sekarang mulai fasilitasi untuk pelaku seni budaya bisa tampil di hotel,” ujarnya.
Selain itu predikat ini juga melengkapi WBTB lain untuk kesenian Bantengan dan Sanduk. Untuk saat ini penyajian ladu di hotel dan event masih berada sebatas anjuran dari Pemkot Batu.
Editor: Intan Refa





