Idjen TalkNews

Kuliner Malam Tak Lagi Bebas Pajak?

Idjen Talk edisi 15 Mei 2025,"Kuliner Malam Tak Lagi Bebas Pajak?"
Idjen Talk edisi 15 Mei 2025,”Kuliner Malam Tak Lagi Bebas Pajak?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pajak kuliner malam bukanlah kebijakan baru. Dia menegaskan pemungutan pajak restoran atau kuliner sebesar 10 persen pun sudah berlaku sejak lama, dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami justru sedang mempersiapkan kebijakan yang meringankan, dengan menaikkan ambang batas omset dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulannya. Artinya, ke depan pelaku usaha kuliner yang omsetnya di bawah Rp10 juta, akan bebas dari pajak restoran. Saat ini masih dalam tahap pendataan,” kata Handi.

Dia menegaskan kuliner malam itu merujuk pada restoran atau cafe yang beroperasi di malam hari, bukan PKL dan angkringan. Tahun ini, Handi menargetkan perolehan PAD sebesar Rp846 miliar, dengan retribusi dari pajak sebesar Rp52 miliar.

“Sistem e-tax sudah terpasang di ribuan titik usaha sejak 2021 sebagai kontrol dan memantau pelaporan omset yang lebih jujur. Setiap satu rupiah pajak harus masuk ke kas daerah. Dan itu sudah terbukti. Tahun lalu Bapenda Kota Malang mendapat penghargaan nasional dari Kemenpan-RB,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengupayakan untuk mendukung usaha kecil lewat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Sama halnya yang disampaikan oleh Handi, revisi itu menyesuaikan ambang batas omzet dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan.

“Kami mendukung penuh langkah Bapenda untuk mendata secara akurat dan memastikan hanya pelaku usaha yang memang layak yang kena pajak,” kata Bayu.

Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki menilai kebijakan pajak restoran termasuk untuk usaha kuliner malam sebetulnya tidak membebani pelaku usaha. Menurutnya, pajak 10 persen bukan pungutan kepada pedagang, melainkan titipan dari konsumen ke kas daerah.

“Sistem e-tax di hotel-hotel dan restoran anggota PHRI sangat membantu dalam menjaga transparansi dan mencegah kecurangan. Itu lebih bagus karena pengelolaan pajak jadi lebih rapi,” kata Agoes.

Agoes berharap pendataan dari Bapenda benar-benar menjangkau seluruhnya. Karena usaha malam hari juga potensial berkontribusi pada pembayaran pajak dengan catatan harus ada sosialisasi. (FARICHA UMAMI)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button