NewsPemerintahan

KPU Kabupaten Malang Tegaskan Standar Honor Petugas KPPS

Komisioner KPU Marhaendra P Mahardika saat menjelaskan honor KPPS (foto : Intan Refa)
Komisioner KPU Marhaendra P Mahardika saat menjelaskan honor KPPS (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Jagad media sosial belakangan ini heboh dengan berita simpang siur soal nominal honor yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menegaskan ada dua jenis insentif. Yaitu bantuan transportasi (bantrans) dan insentif pelantikan KPPS.

“Kami sudah membuat surat atas nama sekretaris KPU Kabupaten Malang yang diturunkan ke PPK untuk kemudian meneruskannya ke PPS yang mengatur besaran bantrans. Untuk bimtek itu Rp 50 ribu per anggota KPPS, dan pelantikan Rp 50 ribu rupiah,” kata Dika, sapaan akrabnya.

Nominal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan nilai kewajaran biaya transportasi dalam kota, khususnya desa di Kabupaten Malang.

Baca juga :

“Jika beredar informasi di luar yang katanya sampai Rp 200 ribu saya kira tidak masuk akan untuk wilayah Jawa Timur,” lanjutnya.

Sedangkan soal mekanisme pencairan, Dika mengatakan memang ada beberapa yang mengalami keterlambatan pencairan di bank. Tapi dia memastikan dana tersebut tetap tersampaikan kepada petugas KPPS pada saat bimtek berikutnya.

“Untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh PPS agar menerangkan hal ini sejelas-jelasnya kepada KPPS,” kata Dika.

Sebagai informasi, jumlah ketua KPPS di Kabupaten Malang sebanyak 7.761 orang dengan honor Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota KPPS berjumlah 54.327 orang dengan honor Rp 1,1 juta. Lalu petugas ketertiban tiap TPS ada dua orang sehingga totalnya ada 15.522 orang dengan honor Rp 700 ribu.

Baik petugas KPPS maupun petugas ketertiban, masa kerjanya mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button