KPU Kabupaten Malang : 646 Bacalon Sudah Ajukan Perbaikan Dokumen
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Tahap verifikasi bakal calon (bacalon) anggota legislatif memasuki pengajuan perbaikan dokumen persyaratan. Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahardika Putra mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan perbaikan dokumen sejak 7-9 Juli 2023.
Ada 17 parpol yang mengajukan yakni, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS dan Partai Demokrat. Kemudian Partai Gelora, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Perindo.
“Untuk total bacalon yang melakukan perbaikan, sebanyak 646 orang. Terdiri dari 372 laki-laki dan 274 perempuan,” ujar Mahardika, sapaan akrabnya, Selasa (11/07).
Baca juga :
Selama masa perbaikan dokumen bacalon, pihaknya tidak menemukan parpol yang terlambat dalam pemberkasan itu.
“Seluruh parpol sudah mengetahui jadwalnya, jadi mereka langsung mendaftar ulang. Ada juga yang menyerahkan di hari terakhir,” jelasnya kepada reporter City Guide FM.
Setelah penerimaan perbaikan dokumen persyaratan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan, mulai 10 Juli-6 Agustus 2023.
Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, bacalon tersebut sudah memenuhi syarat.
“Sebaliknya, jika hasil verifikasi tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bacalon artinya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa