NewsPemerintahan

Kota Malang Mulai Sosialisasikan Larangan Batasan Usia Kerja


Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto : Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai mensosialisasikan aturan pelarangan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Termasuk bagi pekerja berusia di atas 40 tahun, selama masih memiliki kompetensi.

Ini menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa No 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

“Aturan lama yang membatasi usia minimal 18 tahun dan usia produktif maksimal 40 tahun perlu penyesuaian. Perusahaan harus memastikan pekerja lanjut usia dengan skill, tetap bisa berkontribusi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, implementasi aturan ini akan dibahas melalui lembaga tripartit yaitu pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan pekerja. Rencananya, pihaknya akan menggelar rapat tripartit akhir pada Mei 2025 untuk menyusun skema teknis.

Hasil rapat ini nanti akan menjadi acuan perusahaan dalam merekrut tanpa melanggar prinsip kesetaraan.

“Kami tidak ingin pengusaha dan pekerja ‘kaget’. Misalnya, perusahaan konstruksi tidak mungkin merekrut tenaga kasar berusia 70 tahun. Tapi jika peran tersebut bisa terisi oleh pensiunan dengan keahlian khusus, seperti di industri rokok, itu boleh,” paparnya.

Contoh nyata sudah terjadi di perusahaan rokok di Kecamatan Kedung Kandang yang mempekerjakan mantan karyawan pabrik berusia 60 tahun.

“Dia menghasilkan Rp200 ribu/hari karena skillnya. Sementara pekerja muda hanya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Dengan kerja 20 hari/bulan, penghasilannya bisa Rp10 juta,” jelas Arif.

Meski SE Gubernur sudah berlaku, Arif menekankan perlunya kajian matang. Sosialisasi juga mencakup penegasan bahwa batasan usia kerja hanya berlaku jika benar-benar tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

“Perusahaan memiliki kebijakan internal berbeda, seperti masa pensiun atau penyesuaian beban kerja. Kami akan koordinasikan secara bertahap,” tambahnya.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button