Komisi A Rekomendasikan Tutup Operasional Diskotik The Souls Bar

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polemik keberadaan tempat hiburan malam The Souls Bar, berujung pada aduan BEM Malang Raya kepada DPRD Kota Malang. Dalam audiensi bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, pihaknya merekomendasikan penutupan operasional mencakup penutupan aktivitas penjualan minuman beralkohol dan kegiatan diskotik malam yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
Pertemuan itu menghadirkan pula Satpol PP dan Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang. Ternyata, The Souls Bar seharusnya telah menerima tiga kali surat peringatan dari Satpol PP.
“Kalau sudah tiga kali peringatan, itu peringatan terakhir. Secara aturan harus ditutup dan tidak boleh lagi ada kegiatan hiburan malam di sana,” kata Harvard.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Satpol PP Kota Malang untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Berkaca dari hal ini, Harvard juga hendak memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mereview sistem penerbitan izin secara keseluruhan. Agar perizinan terintegrasi dengan pemerintah daerah.
Ia menggarisbawahi, rekomendasi penutupan itu terbatas pada aktivitas yang tidak berizin. Khususnya penjualan minuman beralkohol dan operasional hiburan malam. Jika terdapat izin usaha lain yang sah, maka aspek tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bendahara Umum BEM Malang Raya sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Wahyuddin Fahrurrijal menyebut The Souls berlokasi dekat dengan TK Al Kautsar. Kondisi ini memicu keresahan dari masyarakat dan yayasan pendidikan itu.
Ia menilai lokasi diskotik yang berada kurang dari 500 meter itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur jarak antara tempat hiburan malam dengan fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah.
“Aspirasi ini kami dapatkan langsung dari pihak yayasan. Jika memang perda mengatur jarak minimal, maka harus ditegakkan,” ujar Wahyuddin.
Selain persoalan jarak, mahasiswa juga mempertanyakan izin penjualan minuman beralkohol dan izin operasional tempat hiburan malam yang diduga belum dikantongi pengelola.
Wahyuddin berharap The Soul jadi contoh kasus untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia mendata, terdapat sekitar 27 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Malang. Meski datanya berbeda dengan data yang dimiliki Satpol PP.
“Kami tidak hanya fokus pada satu tempat. Ini sampling untuk membuka kemungkinan adanya pelanggaran serupa di tempat lain,” katanya.
Wahyu memastikan akan terus mengumpulkan data dan kajian terhadap tempat hiburan malam lainnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




