Klarifikasi DPRD Kota Batu Soal Kenaikan Tunjangan Anggota

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – DPRD Kota Batu mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut para anggota dewan akan menerima kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp9,5 juta. Ketua DPRD Kota Batu M Didik Subiyanto menegaskan bahwa wacana kenaikan tunjangan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tujuh tahun lalu. Namun baru kembali dibahas pada setahun terakhir.
“Jadi alurnya, wacana tunjangan itu sudah ada sejak setahun lalu. Pembahasan sempat dilakukan pada Mei dan sudah diputuskan, tapi belum direalisasikan. Rencananya sebenarnya untuk tahun 2026,” jelas Didik, Selasa (3/9/2025).
Namun, dinamika politik nasional lantas turut memengaruhi. Pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, muncul kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pembatalan rencana kenaikan tunjangan tersebut. Pihaknya bersama badan anggaran akhirnya sepakat mencabut usulan penambahan tersebut sebelum sempat terealisasikan.
“Karena ada efisiensi, jadinya kita cabut. Jadi kebijakan itu sudah dicabut sebelum muncul gejolak yang sekarang,” sambung politisi PKB tersebut.
Baca juga:
Didik juga menjelaskan mengenai besaran tunjangan yang rencananya bakal naik itu. Antara lain tunjangan perumahan sekitar Rp4 juta, dan tunjangan transportasi berkisar Rp2-2,5 juta.
“Kalau dihitung bersih, belum lagi ada potongan pajak 19 persen. Jadi sebenarnya tidak sebesar yang diberitakan,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun dari tiga wilayah di Malang Raya, APBD Kota Batu pada tahun 2025 tercatat paling kecil yaitu Rp1,06 triliun. Angka ini lebih rendah dari Kota Malang yang mencapai Rp2,56 triliun dan Kabupaten Malang sebesar Rp5 triliun.
Meski demikian, tunjangan anggota DPRD Kota Batu justru masih tercatat paling tinggi. Anggota DPRD Kota Batu menerima total sekitar Rp22 juta per bulan, lebih tinggi daripada DPRD Kota Malang yang sebesar Rp20,9 juta dan DPRD Kabupaten Malang yang sebesar Rp11,6 juta.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa