Kapolresta Malang Kota Imbau Masyarakat Teliti Beli Motor Bekas
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus curanmor dengan modus baru yang diungkap oleh Polsek Lowokwaru, membuat Polresta Malang Kota tidak tinggal diam. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan akan menyelidiki secara mendalam kasus curanmor tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati saat jual beli motor bekas.
“Ini modus baru yang dilakukan oleh para sindikat pencurian sepeda motor. Karena, menyasar ke media sosial sebagai tempat untuk menjual kendaraan itu,” ujarnya, Selasa (05/09).
Pihaknya akan mendalami akun media sosial yang menjual surat-surat seperti STNK dan BPKB secara bebas.
“Kami curiga, ada sindikat lain yang menjual surat-surat ini ke media sosial. Dan hal ini sangat melanggar hukum. Kita akan dalami kasus ini hingga ke akar-akarnya,” lanjutnya.
Baca juga :
Merespon curanmor modus baru ini, Bhudi mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan motor maupun mobil bekas.
“Pastikan dulu mengecek surat-surat yang asli dan cek kondisi kendaraan serta harganya. Jangan tertipu dengan harga miring dari pasaran,” jelas Bhudi.
Sebelumnya, Polsek Lowokwaru berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat pencurian sepeda motor dengan modus baru. Modus operandinya yakni membeli BPKB dan STNK secara online.
Setelah itu, para penadah menyuruh 2 rekannya mencuri sepeda motor sesuai dengan surat-surat yang sudah mereka beli. Kemudian, pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dalam surat-surat itu, dengan peralatan yang mereka miliki.
Setelah itu para pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli pun juga tidak merasa curiga karena nomor mesin dan rangka, sama dengan yang tertera pada surat-surat itu.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa