Jurnalis Ramah Anak, Lindungi Identitas dan Masa Depan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang akan membentuk Tim Jurnalis Ramah Anak yang bertugas menyebarluaskan informasi edukatif. Serta memastikan pemberitaan tidak mengeksploitasi anak.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Kenprabandari Aprilia menyebutkan komitmen media ramah anak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak. Salah satu indikatornya adalah keterlibatan media dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Identitas anak, baik korban maupun pelaku, harus dirahasiakan. Media harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ketua PWI Malang Raya Cahyono menegaskan wartawan dilarang mengungkap identitas anak dalam kasus asusila dan perkara hukum lainnya. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pers merahasiakan identitas korban kejahatan asusila serta anak yang berhadapan dengan hukum.
“Nama, alamat, sekolah, hingga orang tua tidak boleh disebutkan. Identitas anak harus dilindungi agar masa depannya tidak rusak akibat pemberitaan,” kata Cahyono.
Ia mengakui sebagian besar jurnalis di Malang Raya telah memahami aturan tersebut, terutama mereka yang telah mengikuti uji kompetensi. Sekitar 90 persen wartawan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, masih sering terdapat pelanggaran, terutama di media daring. Seperti menampilkan wajah anak tanpa penyamaran atau melakukan wawancara tanpa persetujuan orang tua.
“Pemberitaan tidak boleh menghakimi. Anak tetap harus diposisikan sebagai pihak yang dilindungi,” ujarnya.
Senada, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan pengawasan penyiaran ramah anak menjadi perhatian serius pihaknya. Saat ini terdapat 400-an lembaga penyiaran di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan KPID.
“Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS. Di dalamnya jelas diatur perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak,” kata Royin.
Ia menyoroti meningkatnya konsumsi konten digital oleh anak-anak, terutama melalui platform video pendek dan media sosial. Berdasarkan kunjungan KPID ke RSJ Menur Surabaya, ditemukan sejumlah anak usia sekolah dasar dan menengah mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan game daring, hingga paparan konten pornografi.
“Ruang digital harus lebih sehat. Media visual dan digital tetap wajib mematuhi etika jurnalistik,” ujarnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




