NewsPeristiwa dan Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Pabrik Narkoba Hukuman Seumur Hidup


Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Malang. (Foto : Heri Prasetyo)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Malang. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus pabrik narkoba atau clandestine laboratorium narkoba akhirnya digelar Senin (14/4/2025) setelah 3 kali penundaan. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup kepada 7 terdakwa.

Anggota tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti menganggap mereka terlibat secara langsung pada proses produksi narkoba dengan peran masing-masing. Seluruh terdakwa berasal dari Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara satu terdakwa yaitu YC mendapatkan tuntutan hukuman mati karena memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut. Dia bertugas merekrut pekerja sekaligus penghubung langsung dengan pengendali utama yang saat ini masih buron (DPO).

“Satu terdakwa atas nama YC dituntut pidana mati karena perannya cukup dominan,” ungkap Yuniarti, anggota tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca juga :

Selama sidang, pembacaan tuntutan berlangsung secara bergelombang. Tiga terdakwa yang ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Baru kemudian lima terdakwa lain yang tertangkap di lokasi pabrik di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen. JPU menegaskan tak ada faktor yang dapat meringankan hukuman kedelapan terdakwa.

“Semua pertimbangan bersifat memberatkan. Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menikmati hasil kejahatan dan meresahkan masyarakat,” lanjut Yuniarti.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya, menyayangkan beratnya tuntutan tersebut. Ia menilai beberapa kliennya terlibat sebatas pekerja, bahkan ada yang belum sempat menerima upah.

“Beberapa dari mereka hanya ikut beberapa hari, ada yang tidak mengetahui barang apa yang mereka produksi. Karena awalnya direkrut untuk bekerja di pabrik rokok,” jelasnya.

Karena itu, Guntur memastikan akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button