IRT Pembeli Sabu-Sabu di SPBU Diserahkan Ke Kejari
CITY GUIDE FM, BATU – Kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba terhadap tersangka Wanita berinisial CPS, hari Selasa (10/1) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu oleh Polres Kota Batu. Tersangka yang seorang ibu rumah tangga ini ditangkap di SPBU Pendem, saat hendak mengambil ranjauan.
Ranjauan sendiri adalah istilah dari sabu-sabu atau narkotika yang diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Untuk kasus ini, penjual meletakkan sabu-sabu yang dipesan CPS di area sekitar SPBU Pendem.
“Penangkapan ini terjadi pada Senin 14 November 2022 lalu, tepatnya pukul 19.30 WIB. Saat digeledah memang benar, didapati satu pocket sabu-sabu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.
Tersangka yang merupakan warga Lawang, Kabupaten Malang ini kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Batu mulai dari 10 Januari hingga 29 Januari 2023 nanti. Sementara berkas perkara akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kasatres Narkoba Polres Batu AKP Achmad Zainuddin membenarkan penangkapan tersangka CPS ini dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,10 gram. “Namun satu orang kawannya yang saat itu sedang berpura-pura beli BBM kabur dan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, CPS diancam dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka CPS terancam hukuman bui minimal 4 tahun penjara. (ref)