Idjen TalkNews

Ijazah Ditahan Perusahaan, Memang Aturannya Gimana?

Idjen Talk edisi 24 April 2025,”Ijazah Ditahan Perusahaan, Memang Aturannya Gimana?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Tapi kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan itu dengan berbagai alasan. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja menjelaskan kasus ijazah ditahan perusahaan ini sebenarnya sudah sering muncul dari dulu.

“Di Malang sendiri, laporan soal ini juga pernah masuk dan biasanya akan dimediasi oleh pihak Disnaker,” jelas Carter.

Menurutnya, yang menjadikannya rumit adalah ketika dalam perjanjian kerja tercantum ada penahanan ijazah, tapi di sisi lain hak-hak pekerja tidak terpenuhi. Seharusnya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Carter menegaskan tidak membenarkan menahan dokumen penting seperti ijazah, meskipun ada kesepakatan.

Sementara Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur Nuruddin Hidayat menyampaikan sejak Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 berlaku, laporan penahanan ijazah mulai menurun.

“Perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk yang melibatkan penahanan dokumen. Jika sudah terlanjur masuk dalam perjanjian penahanan ijazah, perusahaan wajib mengembalikan tanpa syarat saat resign. Termasuk tanpa minta ganti rugi,” jelas Nuruddin.

Human Resources Business Partner Elux Space Lintang Fajar Utami turut merespon kasus ini. Menurutnya, praktik menahan ijazah sudah bukan cara yang relevan dan sehat untuk membangun loyalitas karyawan.

“Lebih fokus ke bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang nyaman agar karyawan betah,” kata Lintang.

Ada banyak cara untuk membuat karyawan bertahan di perusahaan. Bisa berupa fasilitas kerja, fleksibilitas waktu atau dukungan pengembangan diri. Sehingga, mempertahankan karyawan bukan dengan paksaan seperti penahanan ijazah, tapi lewat hubungan kerja yang sehat. (FARICHA UMAMI)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button