Happy New Year, Ini Dia Daftar Pungutan Baru Tahun 2025
CITY GUIDE FM – Melansir BBC, sejumlah pengamat ekonomi menganalisis ada beberapa aturan pungutan baru tahun 2025 yang akan menggerus dompet kalangan menengah ke bawah. Mulai dari pajak, pungutan, asuransi dan iuran. Berikut rinciannya :
PPN 12 Persen
Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Klaimnya pajak ini hanya untuk barang dan jasa premium. Ternyata, kebijakan ini sukses menuai panen hujatan dan kritikan dari masyarakat.
Belakangan Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani berubah sikap soal pemberlakuan PPN 12 persen ini, yakni hanya pada kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Program teranyar pemerintah berupa asuransi wajib pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) merupakan peninggalan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sesuai UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah bisa membentuk asuransi sesuai kebutuhan.
Salah satunya adalah TPL ini. Jika merujuk pada UU tersebut, aturan TPL akan terbit paling lambat 12 Januari 2025. Besaran preminya bervariasi, bisa jadi antara Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu per tahun.
Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyusul defisit keuangan hingga mencapai Rp 20 triliun. Jika terus seperti ini, lembaga ini mengatakan khawatir tidak akan bisa membayar klaim dari rumah sakit peserta JKN.
Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024, maka tenggat waktu kenaikan iuran jatuh pada 1 Juli 2025. Kenaikan ini juga seiring dengan pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3.
Dana Pensiun Tambahan
Masih berpijak pada UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah juga sedang merancang peraturan baru soal dana pensiun tambahan wajib. Gagasan ini akan memotong upah karyawan pada penghasilan tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dana pensiun saat ini masih sangat kecil, yaitu kisaran 10-15 persen. Sedangkan idealnya merujuk pada ILO mencapai 40 persen. Kata Ogi, kemungkinan regulasi ini akan keluar pada Januari 2025.
Opsen Pajak
Melansir CNN, ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) 2025 yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemerintah menetapkan dua opsen pajak ini sebesar 66 persen terhitung dari besaran pajak terutang.
PKB pada kendaraan pertama ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan kendaraan progresif paling tinggi 6 persen. Lalu tarif BBNKB paling besar adalah 12 persen. Total ada 7 komponen pajak yang dikenakan pengguna kendaraan baru yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan TNKB.
Editor : Intan Refa