NewsPeristiwa dan Kriminal

Eksepsi Ditolak, Sidang Pemerasan Oknum Wartawan Lanjut Pembuktian

Sidang pemerasan oknum wartawan kepada pengelola ponpes di Kota Batu. (Foto : Istimewa)
Sidang pemerasan oknum wartawan kepada pengelola ponpes di Kota Batu. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE, KOTA BATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang memutuskan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara dugaan pemerasan ke tahap pembuktian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian mengkonfirmasi bahwa putusan sela yang dibacakan pada Senin (11/8/2025) tinggal beberapa tahap lagi sampai hakim memberikan vonis.

“Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Agustus 2025. Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

Kejadian ini bermula dari mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya. Laporan itu semula ditujukan ke Puspaga Kota Batu, kemudian diteruskan ke P2TP2A.

Dalam proses mediasi, seorang petugas P2TP2A Fuad Dwiyono (51 tahun) dan seorang yang mengaku wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40 tahun) diduga memanfaatkan situasi dengan memeras pihak ponpes. Keduanya menawarkan bantuan untuk “mengawal” kasus tersebut dengan imbalan uang agar pemberitaan tidak tersebar luas.

Awalnya, mereka meminta Rp40 juta. Untuk Fuad Dwiyono Rp3 juta, untuk Yohanes Lukman Adiwinoto Rp22 juta dan untuk biaya pengacara agar kasus ditutup dan tidak menjadi bahan publisitas Rp15 juta. Pihak ponpes setuju dan telah memberikan sejumlah uang.

Akan tetapi nyatanya pemberitaan masih terus berlanjut. Tidak puas dengan uang tersebut, keduanya kembali menekan pihak pesantren untuk membayar Rp340 juta. Dalihnya untuk biaya kompensasi bagi korban (Rp 180 juta), penyelesaian di kepolisian (Rp 150 juta) dan pemulihan nama baik lewat media (Rp 10 juta).

Akhirnya Polres Batu menangkap Fuad Dwiyono dan Yohanes Lukman Adiwinoto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo pada 12 Februari lalu saat mereka menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Kedua tersangka kemudian ditetapkan sebagai pelaku pemerasan dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button