Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Aduan THR
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan telah membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Ada dua posko yaitu di Block Office dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Jadi kita akan menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR. (Posko ini) buka di H-7 sampai H+7,” kata Arif.
Di samping itu, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Malang terkait petunjuk dan teknis pemberian THR. Sehingga manakala pekerja tidak mendapat THR tepat waktu atau malah dicicil, dapat memberikan aduan ke posko tersebut.
Baca juga :
“Nanti akan kita laporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja,” lanjutnya.
Sedangkan sanksi kepada perusahaan nakal juga akan langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, Arif berharap tidak ada pengaduan soal THR. Sebagaimana tahun lalu yang juga nihil aduan. Pihaknya mewanti-wanti agar ribuan perusahaan yang ada di Kota Malang memberikan hak pekerja berupa THR sesuai porsinya dan tepat waktu.
Reporter : Intan Refa