Dinsos P3AP2KB Kota Malang Verifikasi Calon Penerima BLTS

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang tengah memproses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) bagi masyarakat kategori desil 1 hingga 4.
Bantuan rencananya akan disalurkan pada Oktober ini senilai total Rp900 ribu per Keluarga Penerima Manfaat. Nominal tersebut merupakan bantuan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menjelaskan pihaknya sedang melakukan ground checking terhadap 72.500 data calon penerima BLTS dari Kementerian Sosial.
“Kita diberi waktu lima hari oleh kementerian untuk memverifikasinya,” ujar Donny, Selasa (28/10/2025).
Donny mengatakan bahwa proses ground checking sangat penting untuk memastikan ketepatan sasaran. Pengecekannya meliputi kebenaran alamat, status anggota keluarga, dan kelayakan lainnya.
“Sasaran ground checking itu misalnya satu, salah alamat. Kedua, misalnya ada anggota keluarganya yang sudah masuk ke ASN, TNI-Polri. Kemudian ada yang alamatnya tidak ditemukan dan lain-lain. Dari data sementara, laporan di lapangan sudah ada yang meninggal dan ada yang alamatnya tidak bisa ditemukan,” jelasnya.
Dengan demikian data sebanyak 72.500 orang tersebut tidak akan otomatis langsung menerima bantuan. Tapi masih akan menunggu hasil proses verifikasi ini selesai.
Rencananya, BLTS akan dicairkan melalui dua kanal yaitu PT Pos Indonesia dan Himbara. Donny menekankan bahwa BLTS ini berbeda dengan bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“BLTS ini perbantuan, hanya sementara. Penerima bansos reguler ada yang juga menerima BLTS, tapi ada juga yang tidak jika sudah tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat, untuk mengatasi inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan ekonomi bawah.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




